BeritaHits.id - Polisi sudah menetapkan tersangka insiden jembatan kaca pecah di Banyumas. Sosok tersangka itu adalah Edi Suseno (63), pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Edi Suseno terbukti bersalah karena insiden jembatan kaca pecah menyebabkan satu wisatawan meninggal dunia. Kasus jembatan kaca ini sempat viral beberapa waktu lalu. Netizen geger serta kaget melihat video detik-detik kaca pada jembatan pecah.
Kepolisian sudah memeriksa 16 orang saksi di mana salah satunya adalah ahli konstruksi. Menurut keterangan ahli, ketebalan kaca serta konstruksinya tidak sesuai standar. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan sebuah video viral detik-detik wisatawan terjatuh di jembatan kaca Banyumas.
Akun Twitter (media sosial X) bernama @Heraloebss mengunggah rekaman video saat kecelakaan terjadi di jembatan kaca wisata The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB. "Satu wisatawan tewas usai kaca jembatan The Geong Limpakuwus Banyumas pecah. Ilustrasi: dua video di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," tulis @Heraloebss. Postingan video yang dibagikan viral setelah ditonton 1,8 juta kali dan memperoleh 3.300 repost.
Baca Juga:Siapa Pemilik Jembatan Kaca Banyumas? Tak Lakukan Uji Kelayakan, Diminta Tanggung Jawab
Empat orang wisatawan jatuh saat lembaran kaca dipijak. Dua orang sempat berpegangan tangan sementara dua lainnya jatuh ke bawah. Identitas orang yang jatuh adalah AI (41) dan FA (49). AI mengalami luka-luka sementara FA meninggal dunia.
![Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong, Edi Suseno (63) , sebagai tersangka. [Dok Humas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/30/59918-jembatan-kaca-pecah.jpg)
Edi Suseno merupakan orang yang bertanggung jawab terkait desain jembatan kaca dan pembangunannya. Ia bahkan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. "Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (30/10/23), dikutip dari laman resmi Polri dan Antara.
Dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan. "Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Kombes Pol. Edy.
Kepolisian juga menemukan bahwa sejumlah plar yang digunakan sebagai penahan jembatan berbeda-beda. Ini membuat pilar menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Selain itu, tersangka tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain.
Baca Juga:Nasib Jembatan Kaca Bromo Usai Insiden Banyumas, Jadi Diresmikan?
Edi Suseno disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pada postingan yang viral beberapa waktu lalu, netizen turut menyoroti lapisan kaca yang dinilai cukup tipis dibanding wahana jembatan kaca lainnya.