Viral Kasus Mertua Bunuh Menantu, Ini Hukuman yang Menanti Khoiri

Khoiri sempat mencoba merudapaksa sehingga sang menantu berteriak meminta tolong.

Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 02 November 2023 | 15:45 WIB
Viral Kasus Mertua Bunuh Menantu, Ini Hukuman yang Menanti Khoiri
Ilustrasi jenazah perempuan. [elementsenvato/RawPixels_1]

BeritaHits.id - Kasus mertua bunuh menantu di Pasuruan viral menjadi perbincangan publik. Pelaku bernama Khoiri (52) kini terancam hukuman berat. Khoiri bahkan disangkakan Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan ini merupakan mertua korban atau ayah dari suami korban. Khoiri sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pada pengakuan pertama, Khoiri mengaku kelaparan namun korban bernama Fitria tak menyediakan masakan.

Ia marah lantas membunuh korban. Khoiri juga menjelaskan bahwa ia marah kepada Fitria karena sang anak berhutang gegara terpengaruh sang istri. Pihak kepolisian tak menelan mentah-mentah pengakuan dari Khoiri. Mereka melakukan penyelidikan lanjutan mengingat keterangan Khoiri berbeda dengan penjelasan Sueb, suami korban sekaligus anak Khoiri.

Menurut Sueb, sang istri selalu menyiapkan masakan untuk dirinya dan sang ayah. Kapolsek Purwodadi AKP Pujiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan berlangsung pada 31 Oktober 2023. Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga:Viral Prabowo Lancar Bahasa Jerman tapi Diteriaki Bahasa Hitler, Responsnya Adem

Setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, motif mertua bunuh menantu di Pasuruan akhirnya terungkap. Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan bahwa pelaku bernama Khoiri ini nafsu ketika melihat korban selesai mandi.

Penampakan wajah Khoiri (52), mertua yang tega membunuh menantu. (istimewa)
Penampakan wajah Khoiri (52), mertua yang tega membunuh menantu. (istimewa)

Karena tak bisa menahan nafsu, Khoiri membuntuti dan langsung menindih korban di kamar. "Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur," kata Kompol Hari Aziz, dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Kamis (2/11/2023).

Kasus Khoiri kini ditangani oleh Polres Pasuruan. Mertua biadab itu terjerat beberapa pasal sekaligus. "Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3," tambahnya.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian. "Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga:Viral Video Balita Usia 3 Tahun Ditemukan Meringkuk Sedih di Semak-Semak, Diduga Dibuang Orang Tua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak