BeritaHits.id - Mantan Kepala Desa Lontar, Aklani, viral menjadi perbincangan di media sosial. Bagaimana tidak, Aklani memakai dana desa untuk sewa LC (Lady Companion) dan pesta di klub malam.
Fakta ini terungkap pada sidang lanjutan Aklani di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (31/10/2023). Aklani cukup royal membagikan uang untuk para LC. Ia kerap memberi saweran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada setiap gadis pemandu karoke.
Dalam sekali pesta di klub malam, Aklani bersama staf desa menghabiskan Rp 5 juta hingga Rp 9 juta. Dikutip dari laman Kemenkeu, dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bukannya untuk pembangunan, Aklani menggelapkan dana desa untuk menyejahterakan LC di tempat karaoke dan klub malam. Aklani terbukti terlibat dalam beberapa proyek fiktif. Pekerjaan rabat beton senilai Rp 71 juta dan Rp 213 di beberapa RW pada Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tak terlaksana.
Baca Juga:Profil TA: Istri Kades di Pandeglang Selingkuh dengan Perangkat Desa, Kronologi Terungkap Dramatis
Selain itu, ia membuat pelatihan service ponsel fiktif dengan anggaran senilai Rp 44 juta. Program Penyelenggaraan Desa Siaga Covid-19 tahun 2020 yang menelan dana Rp 50 juta juga fiktif.
Gaji staf desa senilai hampir Rp 28 juta tak diberikan oleh Aklani. Sebagai informasi, Aklani terpilih melalui Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021. Sayang, ia tidak amanah dan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta. Status Aklani kini sebagai mantan Kades Lontar.
Saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Aklani mengenakan peci hitam dan pakaian putih. Ia sempat berpose di depan kamera sembari mengacungkan jempol. Sosok Aklani kini viral di media sosial dan menuai beragam hujatan dari netizen.
Ia menuturkan jika dirinya bersama 4 staf desanya yang bernama Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam. "Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) Jumat juga buka," tutur Aklani dikutip dari BantenNews.co.id--jaringan Suara.com.
Sejauh ini ia mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta. Untuk sisanya ia mengatakan belum sanggup membayar karena harus mendiskusikan dengan keluarganya.
Baca Juga:Rekam Jejak Kades Blora Rika Ristiana, Kinerja dan Pesonanya Viral di TikTok
Saat hakim menanyakan apakah dirinya memiliki permohonan, Aklani mengatakan bahwa ia hanya ingin kawan-kawan staf desanya yang dulu bersama sama hiburan malam dapat juga masuk tahanan.
"Walaupun saya merasakan lebih gede dari mereka mereka juga harus menanggung resikonya yang mulia. Saya minta pertimbangan aja biar saya ada temennya," ujarnya. Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Selain sewa LC dan pesta di klub malam, Aklani menggunakan dana desa untuk menghidupi keluarga. Pria tersebut memiliki empat istri dan 20 orang anak.