BeritaHits.id - Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terus menjerat tersangka baru. Terkini ada Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Resmi hari ini, (3/11/2023) Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota BPK tersebut telah digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung lengkap dengan mengenakan rompi pink.
Dikutip BeritaHits.id dari Suara.com, Achsanul Qosasi mendapatkan penjagaan ketat dari petugas saat digelandang menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp 24,8 Miliar
Dalam proses tersebut, ia berusaha menutup borgol yang membelenggu tangannya dengan map berwarna merah jambu.
Nampak pula wajah cemberut Achsanul Qosasi yang mengenakan rompi pik saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G
Dilaporkan sebelumnya, Achsanul Qosasi telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut penetapannya sebagai tersangka memenuhi prosedur.
- 1
- 2