Pakai Rompi Pink dengan Muka Cemberut, Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Setelah menteri, kini anggota BPK, selanjutnya siapa lagi yang terseret kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Agung Pratnyawan
Jum'at, 03 November 2023 | 15:20 WIB
Pakai Rompi Pink dengan Muka Cemberut, Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

BeritaHits.id - Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terus menjerat tersangka baru. Terkini ada Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Resmi hari ini, (3/11/2023) Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Anggota BPK tersebut telah digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung lengkap dengan mengenakan rompi pink.

Dikutip BeritaHits.id dari Suara.com, Achsanul Qosasi mendapatkan penjagaan ketat dari petugas saat digelandang menuju mobil tahanan.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp 24,8 Miliar

Dalam proses tersebut, ia berusaha menutup borgol yang membelenggu tangannya dengan map berwarna merah jambu.

Nampak pula wajah cemberut Achsanul Qosasi yang mengenakan rompi pik saat digelandang petugas ke mobil tahanan.

Mantan politisi Partai Demokrat ini juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Kejagung RI menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Kejagung RI menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G

Dilaporkan sebelumnya, Achsanul Qosasi telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar.

Baca Juga:Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut penetapannya sebagai tersangka memenuhi prosedur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak