Kasus Penembakan Kelompok John Kei vs Nus Kei: Seorang Korban Tewas, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Dari 11 tersangka kasus penembakan, dua orang masih buron.

Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 07 November 2023 | 13:24 WIB
Kasus Penembakan Kelompok John Kei vs Nus Kei: Seorang Korban Tewas, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

BeritaHits.id - Kasus penembakan antara kelompok John Kei vs Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian kini menetapkan 11 tersangka dari kasus tersebut.

Peristiwa penembakan berlangsung di Jalan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10/2023) malam. Kelompok Nus Kei saat itu menyerang markas milik John Kei. Dari kasus penyerangan tersebut, seorang anggota kelompok Nus Kei tewas tertembak.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan 11 tersangka. Dari 11 tersangka, 9 sudah diamankan sementara 2 orang lain masih DPO.

Sebelum kejadian, ternyata kelompok Nus Kei menghubungi John Kei terlebih dahulu. Beberapa anggota yang menghubungi John Kei yaitu GR (korban), YBR (36), ARK (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Baca Juga:Kasus Bentrok Berdarah di Bekasi: Sebelum Anak Buahnya Diserang, John Kei Sempat Ditelepon Kelompok Nus Kei

Menurut keterangan polisi, GR merupakan korban tewas sekaligus pembuat skenario penyerangan. Penyerangan dari kelompok Nus Kei terkait permasalahan di kampung mereka, Tual, Pulau Kei, Maluku Tenggara. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi," ungkap Kombes. Pol. Hengki, Senin (6/11/23), dikutip dari Tribata News dan Antara.

Polda Metro Jaya merilis 11 tersangka kasus bentrokan berdarah kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya merilis 11 tersangka kasus bentrokan berdarah kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)

Menurut keterangan tersangka, kelompok John Kei sudah mempersenjatai diri karena tahu bahwa mereka akan diserang. Sebuah mobil berisi 6 orang datang ke markas John Kei dengan membawa senjata tajam. Kelompok John Kei sudah mempersiapkan batu parang dan senjata api.

"Begitu mereka (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok Jhon Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami,” ungkapnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus John Kei vs Nus Kei. Setelah terjadi penembakan yang memakan korban, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit. GR tak terselamatkan karena terkena luka di bagian dahi.

Korban ditembak sebelum ia mengarahkan parang ke EU. Sosok yang menembak GR menggunakan senjata api adalah tersangka FOU. Hengki mengungkap, empat orang yang berada di TKP atau markas John Kei langsung menjadi tersangka. Keempat orang itu adalah FOU (31), EU (40), MWT (44), dan PM (42).

Baca Juga:Ini Sosok Banpol yang Perkosa Pelajar di Toilet Pospol Gowa, Tilang Berujung Dirudapaksa

FOU disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Tiga tersangka lain pada kelompok John Kei terancam pidana 15 tahun penjara. Sementara 5 tersangka dari kelompok Nus Kei terancam hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak