BeritaHits.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait gugatan batas minimal usia capres-cawapres.
Dengan demikian, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Ketua MK. Meski begitu, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi tetapi tidak boleh terlibat dalam sidang perkara sengketa Pemilu.
Meski begitu, Anwar tetap menjadi sorotan banyak pihak karena sebelumnya telah mengesahkan perubahan norma dalam regulasi batas minimal usia capres-cawapres yang dianggap membuka jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, berkompetisi di Pilpres 2024. Apalagi karena Anwar juga dikenal sebagai paman Gibran karena menikahi adik Jokowi pada 2022 lalu.
Salah satu yang turut disorot adalah perkara harta kekayaannya. Termasuk soal adanya peningkatan drastis harta kekayaannya setelah menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga:Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK
Untuk diketahui, Anwar sedang menjalani periode keduanya menjadi Ketua MK ketika Jimly Asshiddiqie dan jajaran MKMK memberhentikannya tidak dengan hormat. Anwar pertama kali menjabat sebagai Ketua MK pada 2 April 2018 sampai 2 Oktober 2020, lalu kembali terpilih untuk periode 2020-2023.
Lalu bila melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya periode 31 Desember 2018, Anwar tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp4.809.659.000.
Kekayaan ini tersebar dalam bentuk beberapa aset, seperti tanah dan bangunan sebesar Rp4,4 miliar dan kendaraan senilai Rp374 juta. Kebanyakan aset tanahnya berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat dan dilaporkan sebagai warisan.
Angka ini bergerak sedikit pada LHKPN periode 31 Desember 2019 yaitu menjadi senilai total Rp5.021.500.000. Namun kemudian terjadi peningkatan drastis sampai sebanyak 426,89% pada LHKPN periode 31 Desember 2020.
Tercatat di LHKPN periode 2020 yang berarti setelah dirinya kembali resmi menjabat sebagai Ketua MK, harta kekayaan Anwar mencapai Rp26.457.816.968. Peningkatan terbesar terjadi di aset berupa surat berharga serta kas dan setara kas.
Baca Juga:Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK
Di LHKPN 2020, aset berupa tanah dan bangunannya mencapai Rp5,1 miliar sedangkan alat transportasinya mengalami penurunan menjadi Rp317,5 juta. Lalu Anwar melaporkan harta berupa surat berharga senilai Rp333,7 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp20,7 miliar.
Angka ini perlahan meningkat pada periode 2021 menjadi total Rp31,5 miliar dan meningkat lagi menjadi Rp33,5 miliar pada periode 2022. Anwar sendiri mengaku tidak mempunyai utang.