BeritaHits.id - Remaja di Timika menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kerabat terdekatnya selama 3 tahun. Pelaku dalam kasus ini tidak lain adalah ayah angkat, kakak angkat dan guru korban.
Laporan dari Polres Mimika menyebut bahwa remaja ini rupanya sudah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2020 lalu saat dirinya masih berusia 10 tahun.
Korban disetubuhi oleh sang kakak angkat berinisial BAN sebanyak 6 kali di tahun 2020 lalu. Di tahun 2021, korban kembali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru SMA-nya berinisial CT sebanyak 6 kali.
Di tahun yang sama, korban kembali dilecehkan oleh sang ayah angkat yang berinisial EN di kediamannya yang berada di Jalan Karang Senang SP3. Kejadian ini membuat gempar publik yang mengutuk aksi tersebut.
Korban kini sudah diamankan, sedangkan 3 pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya diamankan di salah satu SMA Negeri di Timika, Kabupaten Mimika pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Tiga pelaku pemerkosaan ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 6e Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, ketiga pelaku pemerkosaan remaja di Timika ini terancam penjara 15 tahun karena aksi bejatnya tersebut.