Profil Bintan Saragih, Hakim Anggota MKMK yang Usulkan Anwar Usman Dipecat

Bintan Saragih adalah anggota MKMK yang mengusulkan Anwar Usman dipecat bukan sekadar dicopot dari jabatan Ketua MK.

Agung Pratnyawan
Kamis, 09 November 2023 | 13:16 WIB
Profil Bintan Saragih, Hakim Anggota MKMK yang Usulkan Anwar Usman Dipecat
Anggota MKMK, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. atau Bintan Saragih. [UPH]

BeritaHits.id - Nama Bintan Saragih jadi sorotan usai hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini menilai Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik.

Bahkan Bintan Saragih menilai jika seharusnya putusan etik terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Pemilik nama lengkap Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., menilai Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat.

Anwar Usman diputuskan untuk diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak diperbolehkan lagi menyidangkan perselisihan pemilu.

Baca Juga:Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan

Hakim anggota MKMK tersebut menyampaikan hal tersebut dalam dissenting opinionnya melalui sidang etik di MK, Selasa (7/11/2023).

"Saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi" katan Bintan.

Sedangkan vonis MKMK pada Anwar hanya dihentikan sebagai Ketua MK saja. Dengan tambahan dilarang ikut memutus perkara pemilu saja.

Apa yang diusulkan Bintan ini kalah suara dalam voting dengan dua hakim lainnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams.

Siapa Bintan Saragih sebenarnya? Simak berikut ini BiertaHits.id telah merangkum profil Bintan Saragih sebagai anggota MKMK.

Baca Juga:TOK! Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Profil Bintan Saragih

Pemilik nama asli Bintan Regen Saragih, adalah profesor hukum tata negara. Saat ini ia sedang mengajar di dua universitas ternama.

Yakni Universitas Trisakti dan Universitas Pelita Harapan (UPH) tempat Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. saat ini mengajar.

Dalam perjalanannya menjadi profesor ahli hukum tata negara, Bintan Saragih lebih dulu meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia.

Bintan Saragih juga mendapatkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran.

Menjadi anggota MKMK pada 24 Oktober 2023, Bintan Saragih merupakan perwakilan dari unsur akademik.

Itulah profil Bintan Saragih, sosok anggota MKMK yang mengusulkan Anwar Usman dipecat bukan sekadar dicopot dari jabatan Ketua MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak