MKMK menilai paman Gibran Rakabuming Raka ini memiliki kepentingan dengan meloloskan perkara tersebut.
Sehingga hasil putusan Anwar Usman, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024.
Kala itu Anwar Usman membuat keputusan untuk mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu.
Baca Juga:Perlawanan Anwar Usman: Salahi Kode Etik sampai Merasa Difitnah