"Masih banyak yang membutuhkan, kalau hanya untuk pencitraan mendukung fatwa haram, sebaiknya sumbangkan saja ke panti asuhan non muslim. Setidaknya bagi mereka barang-barang tersebut tidak dianggap haram," balas netizen.
"Mending dipake dulu gak sih, tar klo udah abis jangan beli produk itu lagi," saran lainnya.
"Gak gitu caranya Sayang padahal masih bisa di gunakan.. Heran dehh," tulis warganet.
Baca Juga:Ramai Ajakan BDS untuk Boikot Produk Israel, Apa Hukumnya? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah