Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, Tertinggi Tetap DKI Jakarta

DKI Jakarta masih jadi provinsi sedang UMP tertinggi di Indonesia.

Agung Pratnyawan
Selasa, 14 November 2023 | 11:33 WIB
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, Tertinggi Tetap DKI Jakarta
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)

BeritaHits.id - Cek daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia yang berlaku saat ini. DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di tanah air.

Belakangan ini, viral kabar jika UMP 2024 akan mengalami kenaikkan. Isu tersebut muncul lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika memang demikian, maka UMP naik dua kali dalam dua tahun terakhir. Sebab kali terakhir pemerintah menaikkan UMP yakni pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga:Cuti Hamil, Guru di Bogor Terancam Potong Gaji 50 Persen

Pada awal Januari 2023, pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.

Meski aturan kenaikkan UMP diketok, tapi besarnya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh (naik 7,8%): Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  2. Sumatra Utara (naik 7,45%): Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  3. Sumatera Barat (naik 9,15%): Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  4. Kepulauan Riau (naik 7,51%): Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  5. Bangka Belitung (naik 7,15%): Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  6. Riau (naik 8,61%): Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  7. Bengkulu (naik 8,1%): Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  8. Sumatera Selatan (naik 8,26%): Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  9. Jambi (naik 9,04%): Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  10. Lampung (naik 7,89%): Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  11. Banten (naik 6,4%): Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  12. DKI Jakarta (naik 5,6%): Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  13. Jawa Barat (naik 7,88%): Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  14. Jawa Tengah (naik 8,01%): Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%): Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  16. Jawa Timur (naik 7,8%): Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  17. Bali (naik 7,81%): Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%): Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%): Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  20. Kalimantan Barat (naik 7,16%): Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%): Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%): Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  23. Kalimantan Timur (naik 6,2%): Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  24. Kalimantan Utara (naik 7,79%): Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%): Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%): Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  27. Sulawesi Utara (naik 5,24%): Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%): Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  29. Gorontalo (naik 6,74%): Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  30. Sulawesi Barat (naik 7,2%): Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  31. Maluku (naik 7,39%): Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  32. Maluku Utara (naik 4%): Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  33. Papua (naik 8,5%): Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  34. Papua Barat (naik 2,56%): Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

Itulah daftar UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia yang resmi naik tahun lalu.

Baca Juga:Lagi Viral, Ini Bocoran Gaji Megawati di Liga Voli Korea

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak