BeritaHits.id - Cek daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia yang berlaku saat ini. DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di tanah air.
Belakangan ini, viral kabar jika UMP 2024 akan mengalami kenaikkan. Isu tersebut muncul lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika memang demikian, maka UMP naik dua kali dalam dua tahun terakhir. Sebab kali terakhir pemerintah menaikkan UMP yakni pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga:Cuti Hamil, Guru di Bogor Terancam Potong Gaji 50 Persen
Pada awal Januari 2023, pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.
Meski aturan kenaikkan UMP diketok, tapi besarnya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh (naik 7,8%): Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
- Sumatra Utara (naik 7,45%): Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
- Sumatera Barat (naik 9,15%): Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
- Kepulauan Riau (naik 7,51%): Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
- Bangka Belitung (naik 7,15%): Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
- Riau (naik 8,61%): Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
- Bengkulu (naik 8,1%): Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
- Sumatera Selatan (naik 8,26%): Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
- Jambi (naik 9,04%): Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
- Lampung (naik 7,89%): Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
- Banten (naik 6,4%): Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
- DKI Jakarta (naik 5,6%): Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
- Jawa Barat (naik 7,88%): Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
- Jawa Tengah (naik 8,01%): Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%): Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
- Jawa Timur (naik 7,8%): Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
- Bali (naik 7,81%): Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
- Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%): Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
- Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%): Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
- Kalimantan Barat (naik 7,16%): Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
- Kalimantan Tengah (naik 8,84%): Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
- Kalimantan Selatan (naik 8,38%): Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
- Kalimantan Timur (naik 6,2%): Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
- Kalimantan Utara (naik 7,79%): Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
- Sulawesi Tengah (naik 8,73%): Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
- Sulawesi Tenggara (naik 8,73%): Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
- Sulawesi Utara (naik 5,24%): Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
- Sulawesi Selatan (naik 6,96%): Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
- Gorontalo (naik 6,74%): Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
- Sulawesi Barat (naik 7,2%): Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
- Maluku (naik 7,39%): Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
- Maluku Utara (naik 4%): Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
- Papua (naik 8,5%): Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
- Papua Barat (naik 2,56%): Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Itulah daftar UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia yang resmi naik tahun lalu.
Baca Juga:Lagi Viral, Ini Bocoran Gaji Megawati di Liga Voli Korea
Kontributor : Damai Lestari