Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (bidik layar video)

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan tersebut merupakan sanksi yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada sidang yang digelar di Mabes Polri pada Kamis lalu (25/8/2022).

Sanksi tersebut diberikan setelah sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar selama 16 jam, atau pada Jumat dini hari (26/8/2022).

14. Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

Baca Juga: Deolipa Sebut Istri Ferdy Sambo Kepergok Bercinta dengan Kuat Ma'ruf, Pengacara Putri Candrawathi: Tidak Benar!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.

Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.

15. Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan

Publik akhirnya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna oranye saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Padahal Bikin Penasaran, 2 Hal Ini Tak Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, tangan Ferdy Sambo juga diborgol saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Load More