Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Dita Alvinasari
Jum'at, 23 September 2022 | 11:32 WIB
Ilustrasi orang kaya. (Unsplash.com)

Saat itu, Gao dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Ia dibebaskan pada tahun 2013.

Gao dinyatakan bersalah atas 25 tuduhan pencurian, 3 tuduhan penggunaan dokumen secara tidak jujur, dan 2 tuduhan pencucian uang.

Sedangkan Kara dijatuhi 9 bulan penjara dan harus membayar sejumlah uang ke bank.

"Yang Mulia, ada yang mengatakan bahwa godaan terbesar dihadapi oleh Adam dan Hawa di Taman Eden. Tapi ini adalah zaman modern bagi seorang pria yang mencoba untuk menjaga pintu bisnis kecilnya tetap buka. Jutaan yang ditempatkan di rekening banknya adalah godaan yang sangat besar," bela pengacara Gao di persidangan.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

Load More