BeritaHits.id - Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh seorang guru di Bogor ketika mengajukan cuti hamil. Karena izinnya tersebut, guru ini terancam potong gaji sebanyak 50 persen dan harus membayar uang senilai Rp 250 ribu.
Kasus ini terungkap ke publik usai suami guru tersebut mengunggah di media sosial. Dirinya mengaku bahwa sang istri perlu membayar Rp 250 ribu agar permintaan dirinya untuk cuti hamil disetujui pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Tidak hanya itu, sang suami menyebut bahwa istrinya ini harus sepakat jika gajinya selama cuti harus dipotong sebesar 50 persen. Potongan gaji ini berlaku selama 3 bulan saat dirinya mengambil cuti melahirkan.
"Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor" tulis unggahan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Istri Hilang di Bogor, Kabur Pamit Beli Minuman Kini Ditemukan Dekat Rumah Suami
Menurut keterangan yang beredar, guru tersebut rupanya berstatus honorer. Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim menyebut bahwa kewajiban guru honorer selama cuti hilang.
Walaupun begitu, mengenai kasus guru di Bogor yang terancam potong gaji 50 persen saat cuti hamil ini akan ditelusuri oleh pihak pemerintah untuk mengungkap kebenarannya.
Usai kasus guru di Bogor yang terancam potong gaji 50 persen ini viral, banyak yang memberikan komentarnya. Netizen rupanya ikut kesal dengan kebijakan sepihak tersebut.
"Ya Allah, gini amat, gak ada empatinya. Guru honorer gajian per 3 bulan, itu pun gak gede. Lah cuti hamil masa masih harus bayar juga, di mana nurani lu woy" balas netizen.
"Sedih bener valuasi pendidikan di negara ini" komentar akun lainnya.
Baca Juga: Siapa Sukaemah? Guru Ini Bilang Bully di SDN 09 Jatimulya Cuma Bercanda, Padahal Korban Diamputasi
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Update Pencairan TPG Triwulan I Guru PPG Piloting Tahun 2025, Jangan Panik Ada Keterlambatan
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak