BeritaHits.id - Menjelang berakhirnya masa bakti Jenderal Polisi Idham Azis pada akhir Januari mendatang, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menyerahkan daftar nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi.
Menyikapi proses pergantian Kapolri tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kepada publik apa saja catatan evalusi kinerja Polri, serta berbagai aspek kinerja yang menurut mereka harus diperbaiki.
Sejumlah aspek-aspek yang masuk dalam sorotan dan catatan KontraS antara lain kebijakan bermasalah, represifitas, impunitas, pembatasan kebebasan sipil, dan respons terhadap kritik.
Dalam hal ini, KontraS salah satunya menyoroti kasus pelanggaran HAM oleh oknum aparat kepolisian yang dirasa belum ada tindak lanjut atau sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga:Layani Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air, Polri Siapkan Posko DVI
Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Minggu (10/1/2021) siang.
"Ada beberapa catatan dari KontraS terkait bentuk diskresi yang dilakukan kepolisian, lalu juga bagiamana sebenarnya upaya pembungkaman, represifitas aparat, dan juga bagaimana pasifnya pengawasan atau evaluasi yang tidak pernah berjalan di dalam institusi kepolisian," ujar Fatia seperti dikutip Suara.com.
"Sehingga pada akhirnya itu mengakibatkan polisi memiliki sebuah kewenangan yang cukup luas tanpa adanya mekanisme pengawasan yang cukup mengikat sehingga tidak ada efek jera bagi polisi yang melakukan pelanggaran HAM ataupun pelanggaran peraturan istitusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Menyoroti fenomena yang kerap terjadi, bahkan Fatia Maulidiyanti menyebut Polri pun tak ubahnya menjadi aktor paling dominan terhadap pelanggaran HAM.
Kemudian, KontraS juga menyoroti penempatan polisi di jabatan sipil yang kata Fatia menimbulkan adanya penggunaan kekuatan sehingga polisi pada akhirnya dilihat sebagai alat pemerintah.
Baca Juga:Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Polisi Buat Pos Antemortem di RS Polri
Oleh sebab itu, menurut KontraS harus ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kepolisian.
"Polisi pada akhirnya alat bagi pemerintah dalam melindungi individu dari kritik yang muncul," kata Fatia.
"Maka memang seharusnya ada evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian. Berdasarkan pemantauan, kepolisian tidak pernah memiliki mekanisme pengawasan baik di internal maupun eksternal seperti Kompolnas atau Ombudsman yang harusnya menjadi taring (mengevaluasi kepolisian)," lanjutnya.
Lebih lanjut, KontraS memiliki pesan untuk Kapolri berikutnya agar terus semangat menunjung tinggi reformasi keamaan.
Dalam hal ini, Fatia menyoroti pendidikan HAM di lingkup kepolisian yang terkadang menurutnya masih sebatas formalitas.
"Pendikan HAM tidak hanya formalitas bagi kepolisian tapi juga diterapkan karena dari catatan KontraS, kebanyakan pelanggaran terjadi di daerah karena tidak ada pendikan HAM terhadap anggota kepolisan," terang Fatia.
"Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan penyelewengan atau sewenang-wenang terhadap masyarakat. Terakhir km 50 yang menjadi pintu gerbag kepolisian (mengatasi pelanggaran HAM oleh polisi)," sambunya.
"Banyak PR atau catatan bagi Kapolri, hal itu mencakup HAM dan bagaimana sebenarnya polisi menjadi pihak yang sesuai kaidahnya, tidak menjadi pelindung bagi penguasa negara," tandas Fatia Maulidiyanti.
Perlu diketahui, Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Mahfud MD sudah menyerahkan calon nama Kapolri pengganti Idham Aziz untuk dipilih Jokowi.
"Ini lima nama Komjen Pol yang diajukan kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (8/1/2021).
Lima calon Kapolri yang diajukan Mahfud tersebut ialah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, dan jam terbang," ujarnya.