BeritaHits.id - Seorang anggota TNI bernama Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis di depan Mapolres Pematangsiantar pada Senin (11/1/2021). Ia menangis lantaran meminta keadilan bagi anaknya yang mengalami kecelakaan kerja di PT Agung Beton.
Kecelakaan yang terjadi delapan bulan lalu itu pun menyebabkan tangan kiri anak Serda Lili, Teguh Syahputra Ginting (20 tahun) harus putus akibat mesin conveyor.
Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, bersama anaknya, Serda Lili melaporkan perusahaan PT Agung Beton ke Mapolres Pematangsiantar.
Sambil menangis, Serda Lili memohon atensi dari pimpinan TNI untuk memperhatikan kasus dan nasib yang dialami anaknya itu.
Baca Juga:Disetop Polisi, Tulisan Pelat Motor Warga Bandung Ini Bikin Tepuk Jidat
“Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya sehingga tangannya terputus,” kata Serda Lili.
Tampak Serda Lili memperlihatkan bagian lengan kiri anaknya yang harus diamputasi akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
“Tolong bapak Pimpinan TNI Tolong kami bapak, yang terjadi kecelakaan Beton sudah delapan bulan belum ada juga tindak lanjutnya bapak,” ucapnya memohon.
Kehadiran Serda Lili bersama putranya di Mapolres Pematangsiantar, merupakan proses pemeriksaan lanjutan Teguh sebagai saksi dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi delapan bulan lalu.
Kronologi Kasus Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton
Dedi Faisal selaku kuasa hukum Teguh dan Serda Lili menyampaikan kekecewaannya, lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa tapi tidak ada penyelesaian.
Baca Juga:Viral Karyawan Tetap Disuruh Kerja Meski Positif Corona, Publik: Sampe Mati
“Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki,” kata Dedi.
Atas peristiwa itu, pihak korban meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan PT Agung Beton yakni Teguh Juanda.
“Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara,” jelas Dedi.
Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan guna melengkapi kekurangan berkas perkara.