BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan Rizieq Shihab menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rizieq dikabarkan meminta Jokowi agar menghentikan semua kasus yang membelitnya.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Teguh Raharjo. Akun itu mengunggah foto tangkapan layar salah satu media online yang mewartakan Rizieq dengan judul sebagai berikut:
"Rizieq Shihab Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak Polri."
Akun tersebut juga menambahkan narasi yang diunggah pada 9 Januari 2021 sebagai berikut:
Baca Juga:Jokowi Tunjuk Mantan Ajudannya Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Idham
"Katanya ulama dan habib (palsu, mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi, sekarang minta tolong. Ternyata dia tol*l dan beg*!!"
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (13/1/2021), klaim yang menyebutkan Rizieq Shihab surati Jokowi minta kasusnya dihentikan adalah klaim yang keliru.
Foto tangkapan layar pemberitaan terkait Rizieq yang diunggah oleh akun tersebut merupakan hasil suntingan.
Baca Juga:Raffi Ahmad Divaksin Duluan, Dedek Uki: Teknik Marketing? Sangat Mungkin
Artikel asli diambil dari media online Kompas.com dengan artikel berjudul 'Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, ini Komentar Polri' yang terbit pada 21 Juni 2017.
Akun tersebut menambahkan kata 'telak' pada judul berita yang diunggahnya.
Berita tersebut merupakan berita lama yang sudah dipublikasikan pada 2017 dan tidak relevan dengan saat ini.
Adapun kasus yang membelit Rizieq pada 2017 lalu terkait kasus percakapan via WhatsApp berisi konten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firda Husein.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus tersebut sempat dihentikan saat Rizieq berada di Arab Saudi selama beberapa tahun. Namun, setelah Rizieq kembali ke Indonesia, polisi mengumumkan mencabut SP3 dan melanjutkan kasus tersebut.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Rizieq surati Jokowi minta kasusnya dihentikan adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.