BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari sikap pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang baru saja meminta agar kasus kerumunan Raffi Ahmad diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Teddy Gusnaidi mengkritik pihak Habib Rizieq karena menurut dia kasus Raffi Ahmad berbeda. Sebab, suami Nagita Slavina itu kata dia tidak seperti Eks Imam Besar FPI yang melakukan penghasutan.
Sentilan tajam itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya pada Kamis (14/1/2021).
"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum, sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," tulis Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat: Seharusnya Beri Dampak Positif, Bukan Negatif
"Woi! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan," sambung dia.
Teddy Gusnaidi kemudian mengungkit pasal yang menjerat FPI, termasuk soal ancaman hukuman.
"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya Rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," tukas Teddy Gusnaidi.
Melihat desakan dari pendukung Habib Rizieq tersebut, sampai-sampai Teddy Gusnaidi menyebut mereka tidak cerdas.
"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebaga pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas," tandas Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Digugat Pengacara
Sebelumnya, Polisi diminta bergerak cepat untuk menangkap Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan orang-orang yang terlibat dalam kerumunan, seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
"Kami meminta untuk Ahok dan Raffi Ahmad dkk agar ditangkap," kata Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Pasalnya, Raffi Ahmad terpantau berpesta ria bersama artis-artis lain pada Rabu (13/1) malam, bahkan ada Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ikut berpesta.
Kerumunan ini sangat disayangkan, sebab Raffi Ahmad yang baru saja menerima vaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara justru membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M.
Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M.
Habib Rizieq Sandang 3 Tersangka
Tersangka pertama disemat ke Habib Rizieq adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.
Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Kasus kedua, kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Kasus terakhir, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus tes swab COVID-19.