BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari sikap pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang baru saja meminta agar kasus kerumunan Raffi Ahmad diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Teddy Gusnaidi mengkritik pihak Habib Rizieq karena menurut dia kasus Raffi Ahmad berbeda. Sebab, suami Nagita Slavina itu kata dia tidak seperti Eks Imam Besar FPI yang melakukan penghasutan.
Sentilan tajam itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya pada Kamis (14/1/2021).
"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum, sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," tulis Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat: Seharusnya Beri Dampak Positif, Bukan Negatif
"Woi! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan," sambung dia.
Teddy Gusnaidi kemudian mengungkit pasal yang menjerat FPI, termasuk soal ancaman hukuman.
"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya Rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," tukas Teddy Gusnaidi.
Melihat desakan dari pendukung Habib Rizieq tersebut, sampai-sampai Teddy Gusnaidi menyebut mereka tidak cerdas.
"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebaga pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas," tandas Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Digugat Pengacara

Sebelumnya, Polisi diminta bergerak cepat untuk menangkap Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan orang-orang yang terlibat dalam kerumunan, seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
- 1
- 2