Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Refly Harun Ungkit Anak Emas Negara

"Mungkin saja mereka merasa anak emas negara, sehingga tak mungkin diapa-apakan, diotak-atik, dan sebagainya," kata Refly Harun soal Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta.

Reza Gunadha | Hernawan
Jum'at, 15 Januari 2021 | 18:17 WIB
Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Refly Harun Ungkit Anak Emas Negara
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Kata Refly Harun, apabila polisi hanya menyasar kerumunan terhadap satu dua orang saja, maka patut dicurigai jika tak ada kesamaaan di depan hukum.

"Di dalam kasus pesta itu kita tahu DKI sedang adakan pengetatan. Mungkin saja mereka merasa anak emas negara, sehingga tak mungkin diapa-apakan, diotak-atik, dan sebagainya," tandas Refly Harun.

Pengacara Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan

Seorang pengacara bernama David Tobing menggugat presenter Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga:Blunder Raffi Ahmad Langgar Prokes: Digugat dan Minta Maaf di Televisi

Gugatan terhadap Raffi Ahmad merupakan imbas dari perilaku Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Raffi Ahmad dianggap bisa memberi contoh buruk kepada masyarakat.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021)  seperti dikutip Suara.com.

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Pesta Bos KFC yang Dihadiri Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin

Lainnya, ada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak