BeritaHits.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk baru-baru ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Masih menyoal SBY dan AHY, Prof Yusuf pada Minggu (17/1/2021) kembali menyentil tokoh Partai Demokrat tersebut. Kali ini, dia menyinggung soal diskusi di medsos yang berujung laporan ke polisi.
"Pakai akallah. Kondisi Indonesia sekarang bukan pakai otot mana mungkin diskusi di medsos tak saling tanggapi seperti @SBYudhoyono & @AgusYudhoyono malah lapor polisi dan malah main keroyok semua kader @PDemokrat lawan @ProfYLH jdi pantas @ProfYLH lawan biar ke depan bebas diskusi," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga:Polisi Sudah Kirim Surat Panggilan, Nindy Ayunda Diperiksa Senin Lusa
Tidak hanya itu, Guru besar USU itu pun menyayangkan dan menyebut SBY telah gagal mendidik AHY untuk bisa cerdas berdiskusi di ruang terbuka.
"Yth. @SBYudhoyono, sebagai mantan Presiden RI, Bapak telah gagal didik @AgusYudhoyono agar pandai berdiskusi di ruang terbuka, jadi AHY sebagai Ketum @PDemokrat restui kader PD laporkan @ProfYLH ke @poldasumut walau tak dibekali mandat sah Ketum PD, berarti tega korbankan kader PD," tandas Prof Yusuf.

Sebelumnya, AHY dikatai bodoh oleh Yusuf Leonard Henuk. Hal itu terjadi setelah AHY berkomentar soal tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh.
Prof Yusuf sesaat sebelumnya juga menghebohkan publik karena menyebut Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai 'Bapak Mangkrak Indonesia'.
"Yth Ketua Umum @PDemokrat, @AgusYudhoyono, @ProfYLH terpaksa harus buktikan memang kau bodoh sekali, karena sepanjang sejarah jatuhnya pesawat di Indonesia, tak pernah ada 'Government Error' penyebabnya, tapi '7 faktor'. Maaf kau bodoh turunan, belajar lagi AHY!" tulis Prof Yusuf dalam cuitannya yang membuat dia dipolisikan.
Baca Juga:Kasus Narkoba Suami, Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Senin Lusa
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
- 1
- 2