Kritik Keras Pernyataan Mahfud MD, Tengku Zulkarnain: Opini Sesat!

"Opini sesat...!" kata Tengku Zulkarnain.

Rifan Aditya | Hernawan
Minggu, 17 Januari 2021 | 10:07 WIB
Kritik Keras Pernyataan Mahfud MD, Tengku Zulkarnain: Opini Sesat!
Tengku Zulkarnain

BeritaHits.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengaku akan blak-blakan soal kasus kematian 6 Laskar FPI. Dia mengatakan, insiden di Tol Cikampek km 50 itu mana mungkin akan terjadi apabila aparat tidak dipancing.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," ujar Mahfud MD dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Pernyataan Mahfud MD itu menuai kritikan keras dari Wasekjend MUI, Tengku Zulkarnain yang juga aktif menyuarakan soal kasus ini.

Lewat jejaring twitter miliknya, Tengku Zulkarnain mempertanyakan pernyataan Mahfud MD yang menurut dia cenderung mengarah ke opini sesat.

Baca Juga:Dipolisikan Usai Cuit SBY-AHY Bodoh, Prof Yusuf: SBY Gagal Mendidik AHY

"Prof @mohmahfudmd 'Penembakan 6 Lasykar, Seumpama Aparat Tak Dipancing Tidak Akan Terjadi'. Jadi yang salah yang mancingkah?" tulis Tengku Zul, Minggu (17/1/2021).

Tengku Zulkarnain menganalogikannya dengan sejumlah kasus, dari mulai pemerkosaan gadis, sampai perampokan mobil.

"Besok jika ada gadis yang diperkosa karena pakaiannya seksi, salah si gadis karena mancing? Kalau ada orang pakai mobil mewah dirampok, salah dia?" cetus Tengku Zul.

"Opini sesat...!" tandasnya.

Cuitan Tengku Zulkarnain mengkritik pernyataan Mahfud MD soal insiden 6 Laskar FPI (Twitter).
Cuitan Tengku Zulkarnain mengkritik pernyataan Mahfud MD soal insiden 6 Laskar FPI (Twitter).

Sebelumnya, Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan, demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca Juga:Mahfud MD: Pemerintah Gunakan Ini untuk Program Vaksinasi Covid-19

Menurut Mahfud MD, kelompok sipil sesuai undang-undang dilarang membawa senjata baik senjata api maupun tajam.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (14/1/2021).

Isi laporan Komnas HAM, kata dia, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," terangnya.

Menkopolhukam juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak