BeritaHits.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf L Henuk belakangan menjadi sorotan karena dinilai menghina sejumlah politisi Partai Demokrat (PD), termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Politisi PD lain tidak sedikit ikut berkomentar, salah satunya Rachland Nashidik yang melempar sindiran pedas untuk Guru Besar USU itu.
Sindiran tersebut langsung ditanggapi oleh Prof Yusuf yang 'membodoh-bodohkan' Rachland Nashidik.
"Sudahlah @RachlandNashidik, jangan bodoh karena fakta @SBYudhoyono kritisi @Jokowi, jadi pantas dikritisi @ProfYLH, tapi sayang SBY 'Kekanak-kanakan'," tulis Prof Yusuf, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Terjang Air Sebetis, Jokowi Kunjungi Lokasi Banjir Kalimantan Selatan
"Jadi tak berani tanggapi balik kritikan @ProfYLH, tapi kerahkan pasukan @PDemokrat melawan @ProfYLH, malulah!" sambung dia.

Prof Yusuf mengutip kicauan Rachland Nashidik yang diduga kuat menyindirnya karena mengungkit seorang profesor dan hubungan dengan Presiden Jokowi.
Rachland Nashidik bertanya-tanya, apa pasal yang menyebabkan Prof Yusuf beranggapan memusuhi SBY bisa membuat Presiden Jokowi suka.
"Kenapa propsesor itu punya kesimpulan: memusuhi SBY akan memikat hati Jokowi? Memangnya @Jokowi memusuhi SBY?" kata Rachland Nashidik.
"Bila itu benar, tak heran polisi mendiamkan aduan SBY tentang fitnah Antasari. Mana berani mengurus laporan orang yang dimusuhi Presiden? Propsesor rupanya sudah belajar," tandasnya.
Baca Juga:Rocky Gerung: Juliari Nyolong Hak Pemulung, Ditukar KTP Sama Mensos Risma
Saling Lapor
Profesor Yusuf L Henuk baru-baru ini dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitan yang diduga menghina Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan yang menyebut laporan dilayangkan karena narasi Prof Yusuf tidak mendidik dan tidak pantas keluar dari seorang akademisi.
Prof Yusuf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
Sementara itu, hal ini buntut dari laporan atas cuitannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Prof Yusuf sempat mengaku akan melaporkan sejumlah politisi PD.
- 1
- 2