Soal Rekening FPI Diblokir, Budiman Sudjatmiko Beri Sentilan Menohok

"Jika ini terus dibongkar, maka kita akan membuktikan bahwa uang tak kenal ideologi," kata Budiman Sudjatmiko.

Rifan Aditya | Hernawan
Selasa, 19 Januari 2021 | 10:43 WIB
Soal Rekening FPI Diblokir, Budiman Sudjatmiko Beri Sentilan Menohok
Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko. [Suara.com/Muhammad Yasir]

BeritaHits.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afisilasinya.

Pemblokiran oleh PPATK tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan analisis dan pemeriksaan lanjut terkait transaksi keuangan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang atau lainnya.

Menanggapi hal itu, Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko memberi balasan menohok. Kata dia, pemblokiran rekening baru tersebut akan memasuki babak paling seru.

Bukan tanpa sebab, semakin banyak data yang dimiliki PPATK, maka semua fakta soal aliran dana keluar dan masuk bisa terungkap.

Baca Juga:Tengku Zulkarnain Merasa Diusik Buzzer: Segitunya Menjilat, Tobat!

Budiman Sudjatmiko menegaskan, hal itu bisa membongkar bahwa uang tidak mengenal ideologi. Artinya, setiap orang yang membutuhkan bisa menerimanya tanpa terkecuali.

Pernyataan keras tersebut diutarakan Budiman Sudjatmiko lewat jejaring Twitter miliknya pada Senin (17/1/2021).

"Jika ini terus dibongkar, maka kita akan membuktikan bahwa uang tak kenal ideologi," ujar Budiman Sudjatmiko seperti dikutip Suara.com.

"Inilah bagian yang paling seru," tandasnya sembari menyematkan artikel berita berisi soal pemblokiran rekening FPI yang diperluas.

Cuitan Budiman Sudjatmiko soal pemblokiran rekening FPI (Twitter/Budimandjatmiko).
Cuitan Budiman Sudjatmiko soal pemblokiran rekening FPI (Twitter/Budimandjatmiko).

Perlu diketahui, tidak hanya rekening FPI yang diblokir. Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab pun kabarnya juga dibekukan.

Baca Juga:Sebut SBY Kekanak-kanakan, Prof Yusuf: Rachland Nashidik Jangan Bodoh

Kabar itu dibenarkan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, 7 rekening anak Habib itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021) lalu.

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak