CEK FAKTA: Menkumham Hapus Sanksi Pidana Usai Anak Buah Mega Tolak Vaksin?

Beredar narasi yang menyebut bahwa Kemenkumham menghapus hukuman pidana bagi penolak vaksin setelah anak buah Megawati tolak divaksin, benarkah demikian?

Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:41 WIB
CEK FAKTA: Menkumham Hapus Sanksi Pidana Usai Anak Buah Mega Tolak Vaksin?
Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menggaungkan narasi soal tindakan kemenkumham menghapus hukuman pidana bagi pihak yang menolak vaksin covid-19. Hal itu disebut dilakukan karena anak buah Megawati menolak divaksin. Benarkah demikian? 

Tangkapan layar itu diambil dari sebuah akun Facebook dengan nama Muhammad Saisal. Dalam akun tersebut, terdapat sebuah unggahan yang berisi komentar untuk sebuah judul artikel berita. Berikut ini bunyi judul artikel tersebut:

Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Lansung Hapus Sanksi Pidana

Akun tersebut lantas memberikan komentar terkait judul artikel itu. Ia menyebut bahwa negara kalah dengan pihak yang disebut dengan julukan 'seorang nenek'.

Baca Juga:CEK FAKTA: Dokter di Palembang Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19?

Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih” tulis akun tersebut.

Benarkah klaim itu?

Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)
Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)

Penjelasan: 

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com pada Selasa (26/1/2021), klaim tersebut tidaklah benar karena pihak kemenkumham sendiri telah menegaskan bahwa sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.

Yasonna Laoly, selaku Menkumham juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Bagi mereka yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:Cek Fakta, Twitter Luncurkan Birdwatch

Selain itu, wakil gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga menjelaskan bahwa pihaknya memberi kelonggaran atau pengecualian untuk warga yang tak memenuhi syarat menerima vaksin. Mereka disebut tak akan mendapatkan sanksi denda sebagaimana telah ditetapkan.

Pemkot Yogyakarta, dalam hal ini juga telah menyebut tak akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19.

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Kemenkumham menghapus sanksi pidana setelah anak buah megawati tolak vaksin adalah klaim yang salah. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak