BeritaHits.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyoroti sejumlah kasus anak menggugat orang tuanya. Ia menilai kemunculan kasus tersebut merupakan pertanda kiamat sudah dekat.
Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia yang disiarkan TvOne.
"Tanda-tanda kiamat sudah dekat manakala banyak anak-anak mencoba melawan orang tua. Bahkan, anak memperbudak orang tua. Ini tanda-tanda akhir zaman," kata Cholil seperti dikutip Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Cholil menjelaskan, seharusnya seorang anak tak perlu menyudutkan orang tua terlebih membawa kasus perselisihan ke jalur hukum.
Baca Juga:MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
Maraknya kasus anak gugat orang tua menjadi bukti bahwa semakin banyak manusia yang menipis keimanannya.
Padahal, lanjut Cholil, menyayangi kedua orang tua sama halnya seperti beriman kepada Sang Pencipta.
"Ini sangat menyakitkan, lunturnya akhlak kebangsaan dan budaya kita. Padahal kita harus menghormati dan menyayangi orang tua," ungkap Cholil.
Menurut Cholil, dahulu para orang tua senang memiliki banyak anak karena merasa anak mereka sebagai tabungan di masa tua.
Namun kini apa yang terjadi justru sebaliknya. Cholil khawatir ke depan para orang tua justru malas memiliki anak karena khawatir akan terjadi kasus serupa.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Dipaksa Berjilbab
Ia menekankan pentingnya memupuk pendidikan kebangsaan dan keagamaan pada anak. Sehingga anak terhindar dari sifat-sifat membenci.
"Menyakiti orang tua sampai bilang enggak atau huh saja tak diperbolehkan, ini malah membawanya ke pengadilan," tukasnya.
Anak Gugat Orang Tua
Sejumlah kasus anak menggugat orang tua terjadi di sejumlah daerah dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Pertama terjadi di Demak, Pada 11 Januari yang lalu, publik degegerkan dengan adanya kasus Agesti Ayu Wulandari yang melaporkan ibunya ke Polres Demak karena kesal dengan ibu kandungnya sendiri.
Meski begitu, kasus Agesti dan ibunya berujung damai. Keduanya sudah saling memaafkan dan sang anak sudah berjanji akan mencabut laporannya.
Kedua, berselang lama kasus yang serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Firdauz ibu dari anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo.
Alfian menggugat ibunya karena kesal, kedua orang tuanya berpisah dengan cara yang tak baik-baik. Kesal dengan tindakan kedua orang tuanya, Alfian akhirnya menggugat kedua orang tuanya sekaligus.
Ketiga, Ramisah (67) wanita tua asal Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Ia kaget, tanah warisan suaminya digugat oleh Maryanah yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Ramisah tak menyangka jika anaknya tega meminta ibunya pergi dari gubuk tua yang digunakan sebagai tempat jualan dan tempat tinggal.
Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat. Seorang anak menggugat orang tuanya senilai Rp 3 miliar gegara masalah kontrakan toko di lahan milik sang ayah.
Lain lagi dengan kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan, gara-gara harta warisan, tiga anak tega menggugat ibu kandungnya yang sudah berusia 79 tahun, ke Pengadilan.