Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel

"Rakyat jadi budak dinegeri sendiri."

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 30 Januari 2021 | 16:17 WIB
Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel
Rocky Gerung. (Suara.com/Muhamad Yasir)

BeritaHits.id - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti kabar kenaikan pajak pulsa, voucer dan token listrik. Menurutnya, hal itu menunjukkan negara sudah mengalami kemiskinan.

Hal itu disampaikan oleh Rocky melalui akun Twitter miliknya @rockygerung_rg.

"Negara sudah kere. Pulsa dan token dijadikan upeti," kata Rocky Gerung seperti dikutip Suara.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Rocky Gerung, adanya kabar kenaikan pajak pada listrik, voucer dan token listrik membuktikan bahwa rakyat dijadikan budak di negeri sendiri.

Baca Juga:Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini

"Rakyat jadi budak dinegeri sendiri," tuturnya.

Dalam cuitannya, Rocky Gerung menyindir kebijakan tersebut lahir lantaran rakyat memilih boneka mebel.

Meski demikian, Rocky tak menjelaskan secara spesifik siapa boneka mebel yang dimaksud olehnya.

"Hasil memilih boneka mebel," tukasnya.

Komentar Rocky Gerung soal pajak pulsa naik (Twitter/rockygerung_rg)
Komentar Rocky Gerung soal pajak pulsa naik (Twitter/rockygerung_rg)

Dibantah Menkeu

Baca Juga:Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik

Pajak pulsa, voucer dan token listrik membuat publik heboh. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah pungutan pajak tersebut.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa ketentuan itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak