Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel

"Rakyat jadi budak dinegeri sendiri."

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 30 Januari 2021 | 16:17 WIB
Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel
Rocky Gerung. (Suara.com/Muhamad Yasir)

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Sri Mulyani melanjutkan, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga:Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," kata Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!" kata Menkeu Sri Mulyani tegas.

Baca Juga:Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak