Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol

"Jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang Tengku Zul.

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:48 WIB
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Tangkapan layar Tengku Zulkarnain. [Instagram/@tengkuzulkarnain.id]

BeritaHits.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyolek Bank Indonesia ketika ikut berkomentar mengenai Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Hal tersebut Tengku Zul sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Ia tampak membandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan kartu parkir.

Sampai-sampai mantan Wasekjen MUI itu menyebut kartu e-toll dan kartu parkir juga bukan alat tukar yang sah.

"Kepada yang terhormat @bank_indonesia jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi

Lanjutnya, Tengku Zul mengatakan, dalam prinsip muamalat atau muamalah bahwa jual beli bisa dinyatakan sah dengan sistem barter (tukar-menukar).

Melalui penjelasnnya itu, Tengku Zul meminta penjelasan dan jalan keluar dari Bank Indonesia.

"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan. Beri jalan keluar," ujarnya.

Tengku Zul singgung masalah alat tukar dinar dan dirham pada Bank Indonesia (twitter.com/ustadtengkuzul)
Tengku Zul singgung masalah alat tukar dinar dan dirham pada Bank Indonesia (twitter.com/ustadtengkuzul)

Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap. Pasar Muamalah Depok bertransaksi keuangan menggunakan dinar, bukan rupiah.

Baca Juga:Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali

Penangkapan itu dilakukan, Selasa (2/2/2021). Penangkapan Zaim Saidi dikonfirmasi Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," kata Rusdi Harton, Rabu (3/2/2021) pagi.

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, ini membuat heboh. Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Jadi perbincangan Pasar Muamalah Depok ini disebabkan transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab tidak menggunakan rupiah.

Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama.

Sebab, dari hasil penelusuran Suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak