Soal Kabar Insentif Nakes Dipotong, Gus Umar: Kok Nggak Gaji Menteri Saja?

"Bu Menkeu yth; mustinya jangan insentif nakes yang dipotong," kata Gus Umar.

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:09 WIB
Soal Kabar Insentif Nakes Dipotong, Gus Umar: Kok Nggak Gaji Menteri Saja?
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan keluar dari ruang dekontaminasi untuk melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BeritaHits.id - Tokoh Nadhlatul Ulama (NU), Gus Umar Hasibuan menanggapi soal kabar insentif tenaga kesehatan akan dipotong

Beredar kabar bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) akan dipotong hingga 50 persen.

Gus Umar pun menanggapi hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan_75, Kamis (4/2/2021).

Dirinya seolah menyampaikan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pemotongan insentif nakes.

Baca Juga:Tolak Pemotongan Insentif Nakes, PDIP Minta Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran

Dalam cuitannya tersebut dia menanyakan soal gaji menteri dan pejabat lainnya yang tidak dipotong sehingga malah insentif nakes yang harus dipotong.

Cuitan Gus Umar Hasibuan. (Twitter)
Cuitan Gus Umar Hasibuan. (Twitter)

"Bu menkeu yth; mustinya jangan insentif nakes yang dipotong. Kenapa bukan gaji menteri, pejabat eselon 1 serta direksi BUMN dan komisaris yang dipangkas gajinya? Why?" tanya Gus Umar, dikutip Suara.com.

Sebelumnya, salah satu akun Twitter @blogdokter mengatakan bahwa insentif nakes yang menangani covid-19 akan dipotong hingga 50 persen.

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dipotong 50 persen," tulis akun tersebut.

Cuitan tersebut pun menjadi sorotan publik dan dikomentari hingga ribuan pengguna.

Baca Juga:Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan Publik

Besaran Insentif

Sebelumnya, beredar surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat tersebut viral di media sosial. Surat tersebut berjudul 'Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19'.

Pada awalnya surat tersebut diunggah oleh akun Twitter @asaibrahim.

Insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut.

1. Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta dari Rp 15 juta.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari Rp 10 juta.

3. Bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta dari Rp 7,5 juta.

4. Tenaga kesehatan sebesar Rp 2,5 juta dari Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak