Aturan ini tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Nah buat warga Jakarta yang memiliki mobil, persiapkan garasi agar tidak kena sanksi dari aturan tersebut.
Untuk membuat garasi, perlu memperhatikan ukuran ideal agar mobil bisa masuk. Dilansir dari laman Auto2000, ada beberapa hal yang diperhatikan untuk membuat garasi di rumah.
Dimulai dari pintu, pilih model pintu garasi yang mudah dibuka tutup dan wajib memilih keramik yang tepat.
Baca Juga:Soal Kudeta, Marzuki Alie: Kalau Fitnah Dianggap Benar, Tunggu Azab Datang
Keramik yang dipakai untuk garasi sebaiknya bertekstur kasar dengan ukuran standar seperti 30x30 cm, 40x40 cm, atau 50x50 cm.
Keramik yang dipakai juga harus memiliki ketebalan yang cukup agar tidak mudah retak atau pecah.
Terakhir, berikan ruang yang cukup untuk manuver mobil dalam proses parkir paralel dan keluar garasi.
Ruang tersebut juga bisa dipakai untuk menyimpan spare part atau barang-barang lainnya.
Mengetahui ukuran mobil juga menjadi faktor penentu sebelum membuat garasi. Karena setiap mobil memiliki dimensi yang berbeda-beda.
Baca Juga:Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly