BeritaHits.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini menerbitkan surat keputusan bersama terkait seragam sekolah.
SKB 3 Menteri itu menjadi sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Sujiwo Tejo yang mengaku tidak memuji keputusan tersebut.
"Mbah kok gak muji SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah? Gak bagus?" kata Sujiwo Tejo seperti dikutip Suara.com lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (6/2/2021).
Sujiwo Tejo menegaskan, dia tidak menyebut SKB 3 Menteri itu buruk. Hanya saja, itu memang sudah menjadi pekerjaan seorang menteri yang sejatinya merupakan pelayan rakyat.
Baca Juga:Facebook Jokowi Diserbu Warganet Malaysia: Pak Joko, Ambil Saja PM Yassin
"Bagus. Tapi SKB itu kan pas bandrol, pas dengan yang para menteri terima dari rakyat berupa berbagai kemewahan fasilitas negara. Masak harus ditambah lagi dengan pujian dari rakyat. Kecuali kalau mereka bekerja melampaui bandrol," sambung Sujiwo Tejo.
Sujiwo Tejo kemudian menyoroti para menteri yang hidupnya disokong rakyat. Kata dia, para menteri sudah tidak lagi memikirkan biaya obat, listrik, dan sebagainya.
Menurut Sujiwo Tejo, hal itu merupakan bentuk traktiran dari rakyat.
"Pas bandrol no comment. Di bawah bandrol, kita kritik. Dalam versi negara, bentuk pujiannya Bintang Jasa. Khusus bagi yang bekerja MELAMPAUI TUGASNYA," tegas Sujiwo Tejo.
Lebih lanjut soal pujian terhadap SKB 3 Menteri, menurut Sujiwo Tejo hal itu tak ubahnya seperti bertepuk tangan terhadap tukang las yang selesai menyambungkan besi.
Baca Juga:Heboh 20 Kucing Mati Terbungkus Plastik di Tepi Jalan, Kondisinya Miris
"Ya, 3 menteri memang sudah sepatutnya bikin SKB kaya gitu. Sudah pas bandrol. Ayo, para menteri, bikin karya-karya yang di atas bandrol," ujar Sujiwo Tejo.
Perlu diketahui, SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah diterbitkan pada Rabu (3/2/2021).
SKB 3 Menteri itu berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut agama.
Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, kata Nadiem.
Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.