BeritaHits.id - Seorang wanita mengaku menyesal telah menggunakan uang asli sebagai mahar dalam figura. Pasalnya, ia harus merebus uang-uang tersebut untuk menghilangkan bekas lem agar bisa digunakan kembali sebagai alat pembayaran.
Momen wanita itu merebus beberapa lembar uang pecahan Rp 50 ribu diunggah oleh akun Twitter @hiboorans.
Dalam video tersebut, tampak wanita itu melepaskan satu persatu uang pecahan Rp 50 ribu yang dibentuk menyerupai huruf.
Uang-uang tersebut dibentuk sedemikian rupa dengan menambahkan lem di seluruh permukaan lembaran uang.
Baca Juga:Viral Video ABG 'Gangster Sidoarjo' Acungkan Celurit Bikin Resah Warga
Alhasil, wanita itu terpaksa harus menghilangkan lem yang melekat di lembaran uang tersebut dengan cara merebusnya dan membersihkan lemnya.
Ia mengingatkan kepada publik agar tidak menggunakan uang asli untuk dibentuk-bentuk sebagai mahar figura.
Pasalnya, hal tersebut akan membuat uang menjadi rusak.
"Cuma sekadar mengingatkan kalau yang mau nikah kalau bikin mas kawin buat dipajang di figura enggak usah sok pakai uang asli ya buat dibentuk-bentuk," kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Ia mengaku mencari uang bukanlah hal mudah. Terlebih, saat membersihkan lem yang melekat di lembaran uang tersebut juga membutuhkan tenaga ekstra.
Baca Juga:Jauh dari Kesan Sangar, Debt Collector di Singapura Ini Curi Atensi
Ia mengingatkan kepada publik agar tak lagi menggunakan uang asli untuk mahar dalam figura.
"Cari susah setengah mati bersihin lemnya, kasihan uangnya sampai lecek," tuturnya.
Momen wanita membersihkan uang dengan cara direbus itu mendadak viral di media sosial.
Banyak warganet ikut berkomentar mengingatkan publik untuk tak menggunakan uang asli sebagai mahar dalam figura sebab merupakan tindak pidana.
"Kurang kreatif, duit mainan yang mirip duit asli kan banyak tinggal dirangkai biar enggak kelihatan duit mainan," kata @man********od.
"Kalau pakai uang asli dibentuk-bentuk yang bisa bikin rusak, jatuhnya pidana pakai UU Nomor 7 Tahun 2011," ujar @dh*****ut.
"Sungguh merepotkan," ucap @ru******ika.
"Ini sih sudah masuk tindak pidana," ucap @hi***iq.
Untuk diketahui, penggunaan uang asli sebagai mahar yang disimpan dalam figura telah dilarang oleh Bank Indonesia.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.