BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto menilai UU ITE yang seringkali dipermasalahkan oleh orang tidak memuat pasal karet.
Hanya saja, penerapan pasal UU ITE di lapangan seringkali tidak tepat dan salah diartikan.
Hal itu disampaikan oleh Henri saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Kritik Tanpa Intrik' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (17/2/2021) malam.
Menurut Henri, tidak ada pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia mempersilakan jika UU tersebut mau dilengkapi dan diperjelas.
Baca Juga:Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
"Saya melihat pasal itu tidak ada yang karet. Tapi kalau mau diperjelas, dilengkapi ya boleh-boleh saja," kata Henri seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menilai orang-orang seringkali hanya melihat UU ITE saja tanpa melihat KUHP. Padahal, menurutnya keduanya merupakan satu rangkaian.
"Ada kalau orang sulit memahami boleh saja, orang lihatnya dari UU ITE saja tidak lihat KUHP padahal serangkaian," imbuhnya.
Henri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 45 UU ITE dijelaskan yang bisa melaporkan hanya korban. Sehingga pelaporan tidak bisa diwakili oleh anak buah ataupun komunitas manapun.
"UU ini sudah jelas, cuma seringkali di lapangan ini bermasalah," ucap Henri
Baca Juga:Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa
Dalam contoh kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara lantaran dinilai mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.
- 1
- 2