Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Staf Ahli Kementerian Komunikasi, Henri Subiakto menegaskan tidak ada pasal karet dalam UU ITE

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB
Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto menilai UU ITE yang seringkali dipermasalahkan oleh orang tidak memuat pasal karet.

Hanya saja, penerapan pasal UU ITE di lapangan seringkali tidak tepat dan salah diartikan.

Hal itu disampaikan oleh Henri saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'Kritik Tanpa Intrik' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (17/2/2021) malam.

Menurut Henri, tidak ada pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia mempersilakan jika UU tersebut mau dilengkapi dan diperjelas.

Baca Juga:Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR

"Saya melihat pasal itu tidak ada yang karet. Tapi kalau mau diperjelas, dilengkapi ya boleh-boleh saja," kata Henri seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menilai orang-orang seringkali hanya melihat UU ITE saja tanpa melihat KUHP. Padahal, menurutnya keduanya merupakan satu rangkaian.

"Ada kalau orang sulit memahami boleh saja, orang lihatnya dari UU ITE saja tidak lihat KUHP padahal serangkaian," imbuhnya.

Henri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 45 UU ITE dijelaskan yang bisa melaporkan hanya korban. Sehingga pelaporan tidak bisa diwakili oleh anak buah ataupun komunitas manapun.

"UU ini sudah jelas, cuma seringkali di lapangan ini bermasalah," ucap Henri

Baca Juga:Refly Harun Sebut Suasana Takut Mengkritik dan Dipolisikan Memang Terasa

Dalam contoh kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara lantaran dinilai mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.

Saiful dilaporkan oleh rekan sejawatnya Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi yang merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful dalam grup WhatsApp.

Padahal, dalam tulisan Saiful tidak menyebut nama orang yang dimaksud, hanya menuliskan pimpinaan FT Unsyiyah.

Henri memastikan dalam hal ini kesalahan Pengadilan, bukan salah UU ITE yang dianggap pasal karet.

"Pengadilan Banda Aceh salah, tidak baca secara utuh KUHP. Itu kesalahan pengadilan," kata Henri.

Dalam UU ITE tidak disebutkan penghinaan yang dimaksud, namun untuk memperjelas dapat melihat dari pasal di KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak