BeritaHits.id - Kabar seorang remaja putri yang terancam dipenjara karena membunuh pelaku pemerkosaan beredar di jejaring media sosial. Kabar tersebut viral.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii. Dalam unggahan tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gadis tersebut ditangkap lantaran diduga membunuh seorang pria berusia 48 tahun berinisial NB.
Unggahan tersebut menyebutkan, gadis itu terpaksa membunuh NB lantaran dirinya dipaksa untuk berhubungan intim.
Baca Juga:Ekspresinya Kegigit Lengkuas Viral, Anies Baswedan Beri Komentar Kocak
Awalnya, keduanya bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar. NB pun kemudian mengajak gadis tersebut untuk berhubungan intim.
Akan tetapi, gadis itu menolak. Tak terima ditolak, NB pun diketahui sempat memukul dan memaksa gadis tersebut.
Hingga akhirnya, gadis tersebut membunuh NB dan meninggalkan mayatnya di hutan.
Berdasarkan unggahan tersebut, pihak keluarga mencurigai bahwa gadis tersebut menjadi pelaku pembunuhan terhadap NB.
Diketahui, NB ditemukan tewas oleh warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS di sebuah hutan pada Kamis (11/2/2021).
Baca Juga:Kocak! Foto Gunung Gede dari Jakarta yang Viral Jadi Bahan Candaan Warganet
Akhirnya, gadis itu diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Unggahan tersebut menyebut bahwa gadis yang berada di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Warganet pun membanjiri unggahan tersebut. Mereka mempertanyakan sistem hukum yang berdiri di negara ini.
"Saya heran dengan sistem hukum di negara ini," tulis akun han******.
"Mau komentar negatif tapi ada UU ITE," balas akun bu*******.
"Membela diri tapi kena hukum, gini nih maling dan komplotan lainnya semakin menjadi kalau ada apa-apa yang dihukum yang mukul aneh," komentar akun ik*****.
"Sakit nih, terus kta mesti diam aja gitu. Lucunya hukum di negari ini," ujar akun ra*******.