CEK FAKTA: Benarkah Menag Gus Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat?

Benarkah Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menandatangani surat larangan salat Jumat.? Simak penjelasannya berikut!

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 24 Februari 2021 | 15:50 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Menag Gus Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat?
Menag teken surat larangan salat jumat (turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menandatangani surat larangan salat Jumat.

Narasi tersebut dimuat oleh akun Facebook bernama Raja Angkasa dalam grup bernama Indonesia Muslim Struggle.

Akun tersebut mengunggah video yang menampilkan Gus Yaqut disebut-sebut telah resmi menandatangani surat larangan salat Jumat.

Berikut isi narasi yang dimuat oleh akun tersebut:

Baca Juga:Gegara Selingkuh, Surat Pemecatan Wakil Ketua DPRD Sulut Kini di Kemendagri

"Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Benarkah klaim tersebut?

Menag teken surat larangan salat jumat (turnbackhoax.id)
Menag teken surat larangan salat jumat (turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021), klaim yang menyebut Menteri Agama Gus Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim yang keliru.

Setelah ditelusuri, dalam video tersebut tidak ada surat dari Menteri Agama yang berisi larangan salat Jumat.

Baca Juga:Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Adapun surat yang diklaim dalam video tersebut merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Dalam surat tersebut juga tidak ada larangan masyarakat menjalankan ibadah salat Jumat.

Dalam klarifikasinya, pemerintah Kota Kupang mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Menag teken surat larangan salat jumat (turnbackhoax.id)
Menag teken surat larangan salat jumat (turnbackhoax.id)

Namun, pelaksanaan ibadah tersebut harus memenuhi syarat yakni memenuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Dalam video tersebut juga tampak konflik masyarakat diklaim tentang penolakan aturan peniadaan salat Jumat. Namun, ternyata konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat edaran dari Kota Kupang.

Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid

Pasalnya, pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah merujuk Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Menag Gus Yaqut tandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak