BeritaHits.id - Sejumlah kejanggalan mulai terkuak dalam kasus polisi tembak mati TNI di Cengkareng, Jakarta Barat. Sosok Kapolres Jakarta Barat didesak agar dicopot dari jabatannya karena terendusnya kejanggalan tersebut.
Dalam aksi penembakan pada Kamis (25/2/2021) dini hari itu, tiga orang dinyatakan tewas, termasuk salah satunya seorang anggota TNI AD, yakni Pratu RS.
Pratu RS sendiri merupakan anggota TNI yang disebut-sebut merangkap menjaga keamanan di kafe tersebut. Sementara dua korban tewas lain, yakni pegawai kafe tersebut.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi sekira pukul 04.00 dini hari.
Baca Juga:Ketua IPW Neta S Pane Ungkap Susi Pudjiastuti Masih Keturunan Majapahit
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan kafe tersebut bisa buka hingga menjelang pagi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seharusnya, operasional kafe dan tempat hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro.
"Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah, dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB, padahal saat ini tengah pandemi Covid-19," kata Neta dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Alasan kedua, kapolres dinilai kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal di wilayah hukumnya
"Oleh karenanya, Kapolres Jakarta Barat harus dicopot," tegasnya.
Baca Juga:Terkuak! Sebelum Bripka CS Tembak Anggota TNI, Kafe RM 2 Kali Langgar PSBB
Adapun kejanggalan lainnya terungkap dari pengakuan warga yang menjadi saksi mata di sekitar lokasi.