4 Fakta Terbaru TKA Korea Tendang Buruh Wanita di Subang, Pelaku Dipecat

TKA asal Korea menendang hingga memaki-maki buruh wanita

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 10 Maret 2021 | 13:59 WIB
4 Fakta Terbaru TKA Korea Tendang Buruh Wanita di Subang, Pelaku Dipecat
TKA Korea tendang buruh wanita (IG/memomedsos)

BeritaHits.id - Rekaman video seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) menendang buruh wanita viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Setelah ditelusuri, insiden tersebut terjadi di pabrik sepatu PT Taekwang Industrial, Subang Jawa Barat.

Pelaku diketahui merupakan seorang TKA asal Korea yang kedapatan memaki-maki hingga menendang buruh wanita di pabrik tersebut.

Berikut Suara.com merangkum kumpulan fakta terbaru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan TKA terhadap buruh wanita, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:Bakar Al Quran di Serang, Pelaku Ngaku Mendengar Bisikan di Kepala

1. Tendang hingga Maki-maki Buruh Wanita

Video aksi penganiayaan yang dilakukan oleh TKA terhadap buruh wanita diunggah oleh akun Instagram @memomedsos.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria memarahi beberapa buruh wanita yang duduk di lantai.

Kemudian pria tersebut menendang salah satu buruh wanita dan memaki buruh wanita lainnya.

TKA Korea tendang buruh wanita (IG/memomedsos)
TKA Korea tendang buruh wanita (IG/memomedsos)

2. Klarifikasi Perusahaan

Baca Juga:Viral Curhat Anak Bikin Terenyuh, Diam-diam Beli Dagangan Ibu yang Sepi

Manajer Senior PT Taekwang Industrial, Epi Slamet membenarkan video viral yang beredar tersebut.

Pelaku diketahui bernama Kim Eui HO, seorang TKA asal Korea yang bekerja di PT Taekwang Industrial.

Epi menjelaskan, insiden terjadi pada Kamis (4/3/2021) di ruang produksi.

Kala itu, pelaku mendapati seorang buruh wanita sedang istirahat dan melanggar aturan dengan membawa makanan ke dalam.

"TKA menegur kemudian terjadi kesalahpahaman yang membuat ekspatriat tersebut emosional sehingga menendang makanannya, mungkin sebagian mengenai tubuh korban," kata Epi dalam keterangannya.

3. Pelaku Dipecat

Setelah peristiwa tersebut, manajemen perusahaan langsung memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Tim manajemen memberikan sanksi tegas yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mendeportasi pelaku kembali ke negara asal.

"Kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan. Pada Jumat (5/3/2021) pagi kami serahkan SK PHK kepada yang bersangkutan," ungkap Epi.

4. Dipanggil Pemkab Subang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni menyayangkan sikap tak manusiawi oknum TKA terhadap buruh wanita di PT Taekwang Industrial.

Yeni mengaku pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan.

Ia mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan pemecatan terhadap oknum TKA tersebut.

Yeni mengimbau kepada pihak perusahaan agar tidak mengulangi insiden serupa di kemudian hari.

"Kita minta PT Taekwang ke depan tidak mengulangi ini, jadi intinya kita menginginkan ada hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja," ungkap Yeni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak