Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman

Pelaku merekam tindakan kejinya itu dan menjadi viral.

Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Selasa, 16 Maret 2021 | 19:05 WIB
Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman
Viral balita dibogem berulang kali (tangkapan video)

BeritaHits.id - Sebuah video penganiayaan yang dilakukan pria dewasa terhadap balita viral di media sosial. Pria tersebut dengan kejam memukuli perut si anak balita dan merekamnya dalam sebuah video.

Video tersbut viral dan diunggah oleh beberapa akun Twitter maupun Instagram. Salah satu akun yang mengunggah ialah akun @Namaku_Mei.

Dipukul dengan kejam

Dalam video anak dipukul tersebut terlihat balita malang tersebut dipaksa mengatakan sesuatu ke arah kamera. Ia lantas dipukul oleh seorang pria dewasa yang merekam aksi tersebut.

Baca Juga:Keji! Rekam Aksi Kekerasan Terhadap Balita, Ini Motif Pelaku

Tak puas sekali, pria itu kembali memukul perut balita tersebut tanpa ampun hingga terpental ke kasur yang diduduki. Meskipun tak menangis, ekspresi wajah balita tersebut tampak tertekan dan ketakutan.

Penyebab penganiayaan

Dalam unggahan video anak kecil dipukul tersebut, dijelaskan oleh akun @Namaku_Mei bahwa pemukulan dilakukan lantaran pria tersebut kesal dengan kelakuan si balita yang pipis di rumahnya.

Disebutkan juga bahwa balita tersebut telah menjatuhkan HP milik pria itu. Pria tersebut diketahui merupakan pacar dari tante balita itu.

"Videonya Mei take down. Mukulin balita 2,4 tahun gegara jatuhin hape serta pipis di rumahnya. Pelaku mengajak korban main ke rumahnya, korban anak dari kakak pacarnya," tulis akun @Namaku_Mei. 

Baca Juga:Video Viral Anak Tidur Tapi Tetap Goyang TikTok, Publik Prihatin

"Kronologi kasus. Korban balita anak Kakak pacarnya diajak main ke rumah pelaku setelah nganter pacarnya dirumah pelaku, korban diajak ke kamar tanpa sengaja korban jatuhin hapenya, lalu korban dipukulin sampai pipis/bab tambah kesal pelaku memukul lagi di area selakangan," sambungnya.

Video aksi kekerasan terhadap balita (twitter.com/Namaku_Mei)
Video aksi kekerasan terhadap balita (twitter.com/Namaku_Mei)

Dilakukan visum

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membawa korban ke rumah sakit setelah sehari sebelumnya dilakukan visum.

"Kemarin Senin (15/3) dilakukan visum, kemudian hari ini mendatangi rumah korban dan mengajak korban dengan tim PPA ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," terangnya pada SuaraJakarta.id di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3).

Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku pada tanggal 28 Febrari lalu. Ia juga merekam tindakan kejinya itu dan videonya viral.

"Jadi hasil pemeriksaan (pelaku melakukannya) pada saat itu saja 28 Februari 2021" tuturnya.

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan (rekaman video di) HP itu," papar Wahyu.

Pelaku diamankan polisi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @ndorobeii, Selasa (16/3/2021) tampak pelaku telah diamankan oleh polisi. Pelaku lantas memberikan pengakuan dihadapan awak media.

Ia mengaku melakukan aksi keji tersebut lantaran sedang cekcok dengan pacar yang tak lain adalah bibi dari balita tersebut.

"Karena saya merasa kesal, hp dibanting, terus saya sedang cekcok sama bibinya," ujar pelaku.

Komentar warganet

Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka menghujat pelaku, ada juga yang mendoakan agar balita tersebut sehat dan baik-baik saja.

"Bentar lagi juga meninggal dihajar napi lain, tunggu aja," tulis warganet dengan akun @pandu*********.

"Bagus lah ditangkap, siap-siap bakal terima bullyan dari penghuni senior, rasakan apa yang dirasakan sang adik kecil," tulis akun @laingen****.

"Kelihatannya serem nih. Gak sampe hati mau lihat video. Semoga si pelaku mendapat balasan setimpal atau bahkan lebih kejam mengingat masa depan si bocah. Dan doaku semoga si bocah mendapati takdir nasib yang berlipat-lipat lebih baik dari ini. Jadi bocah rajin pinter Aamiin," tulis akun @hingn***.

Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial ASD dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak