BeritaHits.id - Beberapa rumah makan atau restoran terkadang menambahkan pajak di akhir pembayaran. Biasanya tarif pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10 persen. Hal ini juga sudah tertuang dalam UU PDRD.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PDRD, pelayanan yang disediakan oleh restoran menjadi objek pajak restoran.
Dalam hal ini, konsumen atau pembeli memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang nantinya akan disetor oleh pemilik restoran ke kas daerah.
Dalam sebuah video yang beredar di jejaring media sosial, memperlihatkan seorang pembeli yang mengutarakan kekecewaannya terhadap sebuah warung makan lantaran ada biaya servis.
Baca Juga:Momen Menyentuh, Nakes Hibur Diri dengan Main Hujan-hujanan, Videonya Viral
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tante_rempong_offficial. Dalam video tersebut, diceritakan dirinya kecewa saat mengecek nota harga dari makanan yang ia beli.
Dia menceritakan pada saat itu memesan makanan tanpa menggunakan nasi. Akan tetapi, saat mengecek nota harga, tulisan nasi itu dicoret.
Kemudian, tulisan nasi yang dicoret diganti dengan biaya servis. Dia pun kecewa karena harus membayar biaya servis.
Untuk mengungkapkan kekecewaannya, dia mengunggah nota tersebut ke media sosial.
"Sungguh kecewa saat cek bon harga. Nasinya dicoret jadi biaya servis coy, katanya karena kami tidak pesan nasi jadi dihitung service. Padahal kami tidak pesan nasi karena ikan kami sudah 10,3 kilogram," ujarnya, dikutip Suara.com.
Baca Juga:Bocah Bikin Temannya Terpelanting saat Pamer Jurus, Publik Malah Curiga

Sementara, dalam nota tersebut tertera harga upah masak, bumbu, servis, dan sambal.