BeritaHits.id - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid ikut mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menangkap pelaku pembuat video hoax jaksa terima suap sidang Habib Rizieq Shihab.
Hal itu dia ucapkan melalui cuitan akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, Senin (22/3/2021).
"Jangan dibiarkan Prof Mahfud MD pelakunya mesti ditangkap," ujar Muannas, dikutip Beritahits.id.
Lebih lanjut, menurut Muannas, video hoax tersebut telah meresahkan dan membahayakan apabila tersebar semakin luas di masyarakat.
Baca Juga:Video Hoax Penangkapan Jaksa Kasus HRS Viral, Muannas Alaidid: Jahat Banget
"Ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan, bahaya betul bila dipercaya," lanjutnya.
Muannas kembali mendesak agar pelaku segera ditangkap agar publik dapat mengetahui apa motif pelaku membuat video bohong tersebut.
"Publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku," ungkapnya.
Perlu diketahui, Mahfud MD menjelaskan soal video yang beredar mengenai penangkapan jaksa berinisial AF.
Video viral itu dikaitkan dengan sidang perdana Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan. Mahfud MD menegaskan bahwa video tersebut adalah hoax.
Baca Juga:Ngotot Adili HRS Online, Tengku Zulkarnain: Beliau Mestinya Ditahan Online
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan terkait informasi video yang terlanjur beredar di media sosial itu.
Video tersebut merupakan video penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto yang terjadi pada enam tahun lalu.
Selain itu, kejadian video penangkapan tersebut terjadi bukan di Jakarta melainkan di Sumenep, Jawa Timur.
"Penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," jelasnya.
Selanjutnya, Mahfud MD juga menyinggung soal UU ITE. Menurutnya, kasus seperti ini yang membuat UU ITE dibuat.
"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat," ujarnya.
Menurut Mahfud, video viral seperti ini perlu diusut. Akan tetapi, dirinya mengaku perlu menelaah soal revisi UU ITE agar menghilangkan pasal karet.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkap Mahfud.