Sidang Offline Rizieq Dikabulkan, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah

Menurut Ferdinand, dikabulkannya sidang offline tersebut memberikan kesan negatif bagi lembaga peradilan Indonesia.

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 23 Maret 2021 | 20:06 WIB
Sidang Offline Rizieq Dikabulkan, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Baca Juga:Tolak Baca Keberatan pada Sidang Online, Rizieq Shihab Sebut Nama Soekarno

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak