Ferdinand Prediksi Dalam 3 Bulan Anies dan Pejabat Lain Jadi Tersangka KPK

Ferdinand Hutahaean memprediksi sejumlah pejabat DKI Jakarta mulai dari pegawai hingga gubernur jadi tersangka KPK.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 25 Maret 2021 | 09:07 WIB
Ferdinand Prediksi Dalam 3 Bulan Anies dan Pejabat Lain Jadi Tersangka KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami)

BeritaHits.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memprediksi sejumlah pejabat DKI Jakarta akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol persen.

Tak tanggung-tanggung, Ferdinand memprediksi dalam waktu tiga bulan kedepan akan ada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga terseret di pusaran kasus korupsi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean3.

"Dalam tiga bulan dugaan saya akan ada deretan tersangka dari bawah hingga ke atas, dari pejabat BUMD, pejabat Pemprov DKI, gubernur hingga DPRD," kata Ferdinand seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:Anies Ungguli Prabowo dan Sandi di Pilpres, Partai Gerindra: Terlalu Dini

Namun, Ferdinand menegaskan kasus tersebut bisa terungkap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus tersebut dengan serius.

Eks politisi Partai Demokrat itu menilai pengungkapan kasus korupsi pengadaan lahan tersebut sangat mudah dibongkar.

Hanya saja dibutuhkan keseriusan dari lembaga antirasuah untuk membongkarnya.

"Korupsi pembelian lahan ini sangatlah mudah dibongkar kalau @KPK_RI benar serius mau membuka korupsi ini tanpa pandang bulu," tukasnya.

Ferdinand prediksi dalam 3 bulan gubernur hingga DPRD DKI jadi tersangka KPK (Twitter)
Ferdinand prediksi dalam 3 bulan gubernur hingga DPRD DKI jadi tersangka KPK (Twitter)

Ketua DPRD DKI Sebut Anies Terlibat

Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bantah Diperiksa KPK: Pemeriksaan Apa?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Gubernur Anies Baswedan lebih bertanggung jawab dalam kasus korupsi rumah DP Rp 0 yang disangka dilakukan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Sebab, menurutnya, Anies adalah orang yang menerbitkan aturan pembelian lahan itu. Namun demikian, belakangan Prasetio dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetio menyebut Anies menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.

Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.

"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak