Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Jimly meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB
Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

BeritaHits.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

Dalam cuitannya Jimly mengomentari video sidang online yang dijalani oleh Rizieq.

Dalam video itu, Rizieq mengaku terbelit banyak kasus sehingga ia harus berjuang untuk membela diri dan meminta agar majelis hakim menggelar sidang offline.

Baca Juga:Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....

Menurut Jimly, dari apa yang telah disampaikan oleh Rizieq tersebut sudah seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dari apa yang ia sampaikan ini, sudah seharusnya HRS diberi kesempatan seluas-luasnya oleh majelis hakim untuk membela dirinya di hadapan majelis," kata Jimly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (27/3/2021).

Pemberian izin tersebut, lanjut Jimly, harus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku di negara hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Meski demikian, Jimly juga meminta agar Rizieq harus bertanggungjawab atas pembelaan dirinya.

Pembelaan diri tersebut hanya boleh dilakukan di dalam ruang sidang dengan menjalani protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Melanggar Prokes, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong Disegel Polisi

"HRS juga harus bertanggungjawab untuk memastikan pembelaan diri hanya boleh di dalam ruang sidang dengan prokes yang ketat sebagaimana yang sudah diatur," ungkapnya.

Jimly menegaskan massa pendukung RIzieq tidak boleh dibiarkan hadir dalam persidangan offline berisi pembelaan diri Rizieq.

"Massa pengunjung tidak boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan, semua harus fokus ke persidangan di dalam ruang sidang saja," tukasnya.

Jimly komentari kasus Rizieq Shihab (twitter/jimlyas)
Jimly komentari kasus Rizieq Shihab (twitter/jimlyas)

Sidang Offline Dikabulkan

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung secara offline mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak