BeritaHits.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi keputusan dari pemerintah perihal kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Andi Arief tampak mengungkapkan rasa syukurnya dan menghargai keputusan dari pemerintah terkiat hasil KLB Deli Serdang.
Hal itu dia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Rabu (31/3/2021).
Dalam cuitan tersebut, dirinya berterima kasih kepada Mahfud MD dan Yasonna H Laoly terkait keputusan tepat yang telah dibuat.
Baca Juga:Kemenkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Cilegon Sujud Sukur
Andi Arief mengungkapkan dirinya seperti mengalami dejavu saat mengetahui keputusan yang diambil oleh Mahfud MD dan Yasonna Laoly.
"Dejavu, menkopolhukam Pak Prof Mahfud MD dan Pak Yasona menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB Sibolangit," ujarnya, dikutip Beritahits.id.
Lebih lanjut, Andi Arief mengatakan bahwa adanya penolakan ini menjadikan hukum di negara Indonesia semakin kuat.
"Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi petimbangan kuat," lanjutnya.
Sebelumnya, Andi Arief pernah membeberkan hal-hal terkait Moeldoko yang menghadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 lalu menggunakan seragam TNI lengkap.
Baca Juga:Usai KLB Ditolak, AHY: Ketum Demokrat yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono!
"Pertama, menghadap SBY gunakan baju TNI lengkap 2014 meminta Marzuki Ali jadi sekjen kongres Demokrat," cuitnya.
Menurut Andi, saat itu Moeldoko datang untung meminta posisi ketua umum Partai Demokrat.
"Kedua, setelah pensiun menghadap SBY membawa map meminta posisi ketum Demokrat," lanjutnya
Diketahui, pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut antara lain kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," katanya.