Ustaz Mufy Hanif Serukan Muslim Pegawai Bank Resign: Jangan Takut Lapar

"Yang masih kerja di bank, bank ribawi, keluar!" kata Ustaz Mufy Hanif Thalib.

Reza Gunadha | Hernawan
Sabtu, 03 April 2021 | 13:55 WIB
Ustaz Mufy Hanif Serukan Muslim Pegawai Bank Resign: Jangan Takut Lapar
Ustaz Mufy Hanif Thalib ceramah (Twitter).

Selain dukun, paranormal, dan peramal nasib, profesi seperti juru kunci, pembuat patung untuk dipuja, pelukis makhluk bernyawa dan sejenisnya juga bisa tergolong ke arah pekerjaan syirik. Apalagi jika penggunaanya sampai menyekutukan Sang Maha Pencipta.

2. Jual Beli Hal-hal yang Merugikan

Berdagang itu diperbolehkan tapi hal itu bisa menjadi pekerjaan haram menurut Islam kalau kita memperjualbelikan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Misalnya, menjual bangkai, daging babi atau babi masih hidup, darah, anjing, minuman keras, narkotika, memperdagangkan manusia, dan lain sebagainya.

Dosanya akan semakin besar jika perdagangan yang kita lakukan mengakibatkan rusaknya suatu generasi bangsa. Pekerjaan jenis itu seperti perdagangan narkotika, minuman keras, dan perdagangan manusia.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini Model Foto Dewasa?

Ketiganya sangat potensial merusak pertumbuhan generasi suatu bangsa di masa depan.

3. Memakan Harta Riba

Usaha apa saja itu dibolehkan, tetapi ada ketentuan khususnya, di mana kita harus berbisnis secara jujur. Hal ini sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam usaha dagangnya, dia selalu menjadi seorang yang jujur.

Harta riba itu berupa mengambil keuntungan berlebih dari penetapan bunga. Misalkan kita membuka usaha pinjam uang. Lalu kita membebankan bunga pengembalian yang melebihi jumlah pinjaman pokok peminjam. Inilah ketidaksesuaian dari situasi tersebut.

Kalau kita menerima bunga pengembalian itu kita sudah memakan harta riba yang diharamkan oleh Islam.

Baca Juga:CEK FAKTA: Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Eks Polisi Beragama Kristen?

Sebaiknya, kalau Anda meminjamkan uang, ada baiknya mengikuti peraturan Bank Indonesia untuk menetapkan jumlah bunga. Lebih terpuji lagi kalau tidak membebankan bunga kepada peminjam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak