6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

Berikut fakta-fakta larangan media siarkan arogansi polisi.

Dany Garjito | Aulia Hafisa
Rabu, 07 April 2021 | 07:25 WIB
6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Menurutnya, justru strategi menutup akses bagi media untuk memberitakan arogansi polisi malah berbuah buruk.

4. Polisi Berupaya Atur Independensi Pers

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram Polri tersebut berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers.

"Secara hukum, ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus dicabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," jelas Medan Ismail Lubis, SH, MH, Direktur LBH Medan.

Baca Juga:Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

5. Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri

Setelah menuai polemik, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan dalam surat telegram kapolri ditujukan hanya untuk media internal Korps Bhayangkara.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Ramadhan, Selasa (6/4/2021).

Ramadhan memastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan untuk media mainstream.

6. Kapolri Cabut TR Larangan

Baca Juga:Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram atau TR larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak