CEK FAKTA: Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Hajatan Warga Digusur?

Benarkah klaim Presiden boleh datangi pernikahan artis tapi hajatan warga digusur?

Reza Gunadha | Hernawan
Rabu, 07 April 2021 | 18:07 WIB
CEK FAKTA: Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Hajatan Warga Digusur?
Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).

BeritaHits.id - Pemilik akun Facebook bernama Ubung M Sobur baru-baru ini membagikan dua buah video serupa, sama-sama memperlihatkan adanya pesta pernikahan.

Video pertama memperlihatkan momen saat Presiden Jokowi menghadiri pesta pernikahan pasangan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sementara video kedua memperlihatkan seorang warga yang ditegur lantaran mengadakan acara hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Pemilik akun membandingkan dua video tersebut dengan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

Baca Juga:Istri Kesal Suami Beli Ikan Cupang Mahal, Publik Bersyukur Lihat Endingnya

Berikut narasi yang dibagikan:

"Kumaha DiNDinWe..
Bukan Persoalan kondangan, tapi Persoalan KEADILAN".

Lantas benarkah klaim tersebut?

Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).
Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, perbandingan antara kedua video tersebut keliru lantaran punya konteks yang berbeda.

Baca Juga:Viral Orang Tua IRT dan Buruh Lulusan SD, Punya 8 Anak Semua Lulus Kuliah

Video warga ditegur lantaran mengadakan hajatan sempat viral pada Maret 2020. Disadur pikiran-rakyat.com, warga tersebut nekat mengadakan hajatan di mana saat itu merupakan masa awal pandemi.

Kala itu, pemerintah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien kasus positif Covid-19 meningkat.

Bahkan, Polri juga mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.

"Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami juga tambahkan pasal 216 dan 218," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2021) kepada Suara.com.

Maklumat itu pun mendapat pengecualian untuk hal-hal bersifat mendesak yang mengakibatkan adanya kerumunan.

Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak