CEK FAKTA: Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Hajatan Warga Digusur?

Benarkah klaim Presiden boleh datangi pernikahan artis tapi hajatan warga digusur?

Reza Gunadha | Hernawan
Rabu, 07 April 2021 | 18:07 WIB
CEK FAKTA: Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Hajatan Warga Digusur?
Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).

BeritaHits.id - Pemilik akun Facebook bernama Ubung M Sobur baru-baru ini membagikan dua buah video serupa, sama-sama memperlihatkan adanya pesta pernikahan.

Video pertama memperlihatkan momen saat Presiden Jokowi menghadiri pesta pernikahan pasangan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sementara video kedua memperlihatkan seorang warga yang ditegur lantaran mengadakan acara hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Pemilik akun membandingkan dua video tersebut dengan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

Baca Juga:Istri Kesal Suami Beli Ikan Cupang Mahal, Publik Bersyukur Lihat Endingnya

Berikut narasi yang dibagikan:

"Kumaha DiNDinWe..
Bukan Persoalan kondangan, tapi Persoalan KEADILAN".

Lantas benarkah klaim tersebut?

Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).
Cek fakta Presiden Boleh ke Pesta Artis Sementara Pernikahan Warga Digusur? (Turnbackhoax.id).

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, perbandingan antara kedua video tersebut keliru lantaran punya konteks yang berbeda.

Baca Juga:Viral Orang Tua IRT dan Buruh Lulusan SD, Punya 8 Anak Semua Lulus Kuliah

Video warga ditegur lantaran mengadakan hajatan sempat viral pada Maret 2020. Disadur pikiran-rakyat.com, warga tersebut nekat mengadakan hajatan di mana saat itu merupakan masa awal pandemi.

Kala itu, pemerintah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien kasus positif Covid-19 meningkat.

Bahkan, Polri juga mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.

"Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami juga tambahkan pasal 216 dan 218," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2021) kepada Suara.com.

Maklumat itu pun mendapat pengecualian untuk hal-hal bersifat mendesak yang mengakibatkan adanya kerumunan.

Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, melihat kepada video pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, acara digelar pada April 2021 dan masuk masa new normal.

Maklumat tentang larangan kerumunan pun juga sudah banyak dicabut, jauh sebelum acara pernikahan ini digelar yakni Juni 2020.

Pada masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK/01/07/MENKES/282/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menyadur dari CNNIndonesia, pihak WO acara pernikahan Atta-Aurel telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Akad semua tamu dan vendor telah menjalani swab. Syukuran semua dengan swab antigen," ujar Dhanny melalui pesan singkat.

Dhannya menerangkan bahwa pihaknya juga mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.

"Kami memilih venue yang sudah dapat izin dari Kemenkraf. Menggunakan barcode dan tidak ada buku tamu. Menggunakan salam namaste," kata Dhanny.

"Memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan. Makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi," tambahnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dari seluruh referensi, disimpulkan bahwa unggahan akun Facebook Ubung M Sobur tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks kategori false context atau konteks yang salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak