5 Meme Kocak Ketika Aturan Bayar Royalti Putar Lagu Berlaku

Muncul beragam meme kocak soal aturan royalti kepada musisi.

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 08 April 2021 | 08:41 WIB
5 Meme Kocak Ketika Aturan Bayar Royalti Putar Lagu Berlaku
Meme bayar royalti. (twitter)

BeritaHits.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani aturan royalti untuk musisi. Jokowi resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap musisi.

Aturan tersebut mewajibkan semua pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersil antara lain:

Baca Juga:Viral! Bule Ngais-ngais Makanan Sisa Sesajen, Satpol PP Turun Tangan

1. Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

Baca Juga:Viral Ibu dan Anak Glow Up Bersama, Sekarang Malah Mirip Adik-Kakak

6. Bioskop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak