Keempat, dengan adanya kesepakatan untuk menjalankan prokes di Masjid Al Amanah maka kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan dan gugatan sampai ke proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Surat tersebut dibuat pada hari terjadinya peristiwa tersebut yakni Selasa (27/4/2021). Surat itu ditandatangani kedua belah pihak lengkap dengan materai Rp10 ribu.