BeritaHits.id - Kepolisian Resor Bantul mengamankan seorang wanita terduga pelaku pemberi sate sianida yang menewaskan anak driver ojek online berinisial NFP (10).
Pelaku diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman atau NAN. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat.
Nani nekat membubuhkan Kalium Sianida ki bumbu sate karena ditinggal menikah oleh orang yang dicintainya.
Beberapa potret lawas Nani beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan publik.
Baca Juga:Viral Foto Lama Pelaku Sate Beracun, Warganet: Dia Foto Sama Satenya?
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam unggahannya, ada beberapa foto diduga Nani sebelum tertangkap.
Ia sempat berfoto memamerkan beberapa tusuk sate ke arah kamera.
Selain itu, ada pula foto-foto Nani sedang melakukan swafoto di dalam salon kecantikan tempat ia bekerja.
Dari penyelidikan kepolisian, Nani sudah merencanakan aksinya sejak tiga bulan lalu. Ia menarget pria berinisial T karena sakit hati ditinggal menikah.
Namun tak disangka, sate beracun sianida yang dititipkan kepada driver ojol justru ditolak oleh keluarga T.
Baca Juga:Kirim Sate Sianida, Segini Uang yang Dikeluarkan NA untuk Lancarkan Aksinya
Sate tersebut justru dimakan oleh keluarga driver ojol bernama Bandiman hingga menewaskan NFP dan membuat sang ibu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Target berinisial T sendiri merupakan seorang polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja
Timbul mengatakan, target sasaran penerima sate beracun jenis c ini memang bertugas di Polresta Jogja. Tomi bertugas di Polresta Jogja dengan pangkat Aiptu.
Keduanya sempat menjalin hubungan dekat jauh sebelum T menikah dengan wanita lain
Nani diketahui membeli racun sianida pada Maret lalu melalui toko online Shopee.
"Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Nani Aprilliani diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.
"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.